Pentingnya Peran Ormas dan LSM dalam Menjaga Keutuhan NKRI

berita tulungagung

berita tulungagung

Tulungagung – Pada hari Kamis 23 November 2017, Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mengadakan acara Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Tulungagung. Acara bertempat di Hall hotel Tanjung Kabupaten Tulungagung dihadiri sekitar 160 orang dari berbagai Ormas dan LSM di Kabupaten Tulungagung.Dalam acara tersebut, dari DPD LDII Kabupaten Tulungagung diwakili oleh Abi Ahmad Hardika, S.H.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rudy Christianto, SE, MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Ormas dan LSM adalah penyuara aspirasi masyarakat, sehingga dengan adanya diadakan sosialisai untuk terwujudnya Ormas dan LSM yang mandiri sekaligus memberikan kontribusi pada pemerintah khususnya menuju Kabupaten Tulungagung yang ayem tentrem mulyo lan tinoto.

Acara diisi oleh narasumber Ondik Andrianto, SH, MH dari intelejen pengamanan Polres Tulungagung dengan materi memberi ruang bebas untuk mengekspresikan kepentingan masyarakat, namun seyogyanya dalam kerangka Pancasila dan UUD 1945. Sektarianisme dan penonjolan kepentingan golongan supaya dihindari agar kesatuan semua elemen di Kabupaten Tulungagung dapat terwujud.

Selanjutnya di dalam penyampaian materi, DR.Suwarno, MSi (Pengajar dari Universitas Kadiri), memberi paparan materi tentang pentingnya peran pemerintah dalam membina Ormas dan LSM khususnya di Tulungagung. Materi dilanjutkan oleh Nina Umi Hani dari Kabid Hubungan Antar Lembaga dengan materi pembinaan pembuatan Lembar Pertanggung Jawaban (LPJ)

Peran Ulama dalam Mewujudkan Tri sukses Generasi Muda

dpd ldii tulungagung

dpd ldii tulungagung

Pada tanggal 6 November 2017 pukul 20.00 sampai 22.00 wib bertempat di Radio Perkasa FM Tulungagung, dapat terselenggara acara interaktif dengan tema Moratorium Pendirian Cafe Karaoke di Kabupaten Tulungagung yang di pandu oleh penyiar Radio Bung Faris. Hadir sebagai narasumber KH. Muchson dari MUI / NU, H. Rahadian ( H. Yik) ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), H. Kemi Durachman, SP. MMA Sekretaris DPD LDII Kabupaten Tulungagung, Ir. Heru dari Dinas Pariwisata Kabupaten Tulungagung, pengurus GMNI, dan pengurus IPPNU.

Pertemuan ini sebagai tindak lanjut “sosialisasi tentang izin usaha dan tempat-tempat hiburan / karaoke” dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Tulungagung. Dalam pertemuan ini dibahas tentang perlunya moratorium pendirian Cafe Karaoke oleh Pemerintah Daerah, mengingat keberadaan Cafe Karaoke yang sudah dianggap menjamur di Kabupaten Tulungagung dapat berdampak terhadap sosial masyarakat.

radio josh tulungagung

Dalam kesempatan itu H. Kemi Durachman, SP. MMA Sekretaris DPD LDII Kabupaten Tulungagung menyampaikan bahwa LDII merupakan bagian dari MUI tentunya mendukung apa yg di usulkannya, selain itu Sekretaris DPD LDII tersebut juga menyampaikan tentang perlunya Generasi Penerus Bangsa ini dibekali dengan Tri Sukses Generasi Muda, yaitu : 1. Alim Fakih (berilmu), 2. Berakhlakul karimah, 3. Memiliki keterampilan sehingga terwujud Generasi Penerus Bangsa yang Profesional di bidangnya dan Religius.

Pengurus DPD LDII Kabupaten Tulungagung Menghadiri Sosialisasi Tentang Izin Usaha dan Tempat Hiburan

MUI Tulungagung

LDII Tulungagung

Bertempat di kantor MUI Kabupaten Tulungagung, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LDII Kabupaten Tulungagung menghadiri acara “sosialisasi tentang izin usaha dan tempat-tempat hiburan / karaoke” dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Tulungagung. Acara dihadiri pula oleh segenap pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung, ketua PC NU Kabupaten Tulungagung, ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Tulungagung, ketua Al-Irsyad Kabupaten Tulungagung, ketua Al-Azhar Kabupaten Tulungagung, ketua PC anshor Kabupaten Tulungagung, dan berbagai ormas islam serta perwakilan lembaga pendidikan Islam di Kabupaten Tulungagung.

ketua MUI kabupaten tulungagung

Acara yang diselenggarakan tanggal 23 Oktober 2017, KH Hadi Muhammad Mahfud yang lebih dikenal dengan Gus Hadi selaku ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung menyampaikan perlunya moratorium penertipan pemberian izin tempat usaha dan tempat-tempat hiburan yang berdekatan dengan kantor pemerintahan, lembaga sekolah, tempat ibadah. Beliau menganggap hal ini bertentangan dengan peraturan pemerintah yang ada.

Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan para pengusaha tempat hiburan bisa bersinergi dengan baik sehingga tercipta keamanan, ketertiban, toleransi dengan masyarakat beragama khususnya di Kabupaten Tulungagung. Demikian pula menurut Ketua DPD LDII Kabupaten Tulungagung menyambut positif penertiban tersebut. “Walaupun tanpa peraturan tersebut, semua pihak seharusnya sudah semestinya tahu dan saling menghormati. Proses ini juga sekaligus pendewasaan bagi umat beragama, termasuk umat Muslim khususnya di Kabupaten Tulungagung”