Peran Ulama dalam Mewujudkan Tri sukses Generasi Muda

dpd ldii tulungagung

dpd ldii tulungagung

Pada tanggal 6 November 2017 pukul 20.00 sampai 22.00 wib bertempat di Radio Perkasa FM Tulungagung, dapat terselenggara acara interaktif dengan tema Moratorium Pendirian Cafe Karaoke di Kabupaten Tulungagung yang di pandu oleh penyiar Radio Bung Faris. Hadir sebagai narasumber KH. Muchson dari MUI / NU, H. Rahadian ( H. Yik) ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), H. Kemi Durachman, SP. MMA Sekretaris DPD LDII Kabupaten Tulungagung, Ir. Heru dari Dinas Pariwisata Kabupaten Tulungagung, pengurus GMNI, dan pengurus IPPNU.

Pertemuan ini sebagai tindak lanjut “sosialisasi tentang izin usaha dan tempat-tempat hiburan / karaoke” dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Tulungagung. Dalam pertemuan ini dibahas tentang perlunya moratorium pendirian Cafe Karaoke oleh Pemerintah Daerah, mengingat keberadaan Cafe Karaoke yang sudah dianggap menjamur di Kabupaten Tulungagung dapat berdampak terhadap sosial masyarakat.

radio josh tulungagung

Dalam kesempatan itu H. Kemi Durachman, SP. MMA Sekretaris DPD LDII Kabupaten Tulungagung menyampaikan bahwa LDII merupakan bagian dari MUI tentunya mendukung apa yg di usulkannya, selain itu Sekretaris DPD LDII tersebut juga menyampaikan tentang perlunya Generasi Penerus Bangsa ini dibekali dengan Tri Sukses Generasi Muda, yaitu : 1. Alim Fakih (berilmu), 2. Berakhlakul karimah, 3. Memiliki keterampilan sehingga terwujud Generasi Penerus Bangsa yang Profesional di bidangnya dan Religius.

Aplikasi Monev LDII Jatim Wujud Memanfaatkan Teknologi Secara Positif

Berita LDII Tulungagung

Bertempat di Masjid Baitul Ulum, Desa Gemaharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Provinsi Jawa Timmur mengadakan acara pembekalan koordinasi organisasi di lingkup Korda IV, pada Minggu 22 Oktober 2017. Hadir dalam acara ini Dewan Penasehat Daerah (Wanhatda) DPW LDII Provinsi Jawa Timur, pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, dan Kabupaten Kediri, hadir pula dari 16 Ketua Pimpinan Cabang (PC) dari Korda IV.

Dalam acara tersebut, dilakukan evaluasi dan monitoring kerja serta sosialisasi pembekalan tutorial pengoperasian aplikasi “Monev LDII Jatim” kepada seluruh peserta. Aplikasi ini dioperasikan melalui handphone berbasis Android atau Windows Phone, tiap-tiap bidang bisa mengakses dengan mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password).

Tujuan penggunaan aplikasi “Monev LDII Jatim” untuk mempermudah evaluasi dan monitoring agenda kerja di masing-masing Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Pimpinan Cabang (PC), dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) di wilayah Provinsi Jawa Timur. Dengan aplikasi ini diharapkan pelaporan kinerja dari masing-masing daerah bisa lebih efektif dan efisien, efektif lebih cepat menghemat waktu, efisien lebih ekonomis menghemat penggunaan kertas (paperless).

Kemajuan teknologi memberikan dua sisi efek, dengan memanfaatkan sisi positif teknologi melalui aplikasi “Monev LDII Jatim”, salah satunya juga bermanfaat untuk meminimalkan penggunaan kertas (paperless) sehingga bisa menghemat biaya anggaran penggunaan kertas dengan harapan terus terealisasi sampai ketingkat di bawahnya kecamatan dan kelurahan.

Pengurus DPD LDII Kabupaten Tulungagung Menghadiri Sosialisasi Tentang Izin Usaha dan Tempat Hiburan

MUI Tulungagung

LDII Tulungagung

Bertempat di kantor MUI Kabupaten Tulungagung, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LDII Kabupaten Tulungagung menghadiri acara “sosialisasi tentang izin usaha dan tempat-tempat hiburan / karaoke” dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Tulungagung. Acara dihadiri pula oleh segenap pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung, ketua PC NU Kabupaten Tulungagung, ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Tulungagung, ketua Al-Irsyad Kabupaten Tulungagung, ketua Al-Azhar Kabupaten Tulungagung, ketua PC anshor Kabupaten Tulungagung, dan berbagai ormas islam serta perwakilan lembaga pendidikan Islam di Kabupaten Tulungagung.

ketua MUI kabupaten tulungagung

Acara yang diselenggarakan tanggal 23 Oktober 2017, KH Hadi Muhammad Mahfud yang lebih dikenal dengan Gus Hadi selaku ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung menyampaikan perlunya moratorium penertipan pemberian izin tempat usaha dan tempat-tempat hiburan yang berdekatan dengan kantor pemerintahan, lembaga sekolah, tempat ibadah. Beliau menganggap hal ini bertentangan dengan peraturan pemerintah yang ada.

Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan para pengusaha tempat hiburan bisa bersinergi dengan baik sehingga tercipta keamanan, ketertiban, toleransi dengan masyarakat beragama khususnya di Kabupaten Tulungagung. Demikian pula menurut Ketua DPD LDII Kabupaten Tulungagung menyambut positif penertiban tersebut. “Walaupun tanpa peraturan tersebut, semua pihak seharusnya sudah semestinya tahu dan saling menghormati. Proses ini juga sekaligus pendewasaan bagi umat beragama, termasuk umat Muslim khususnya di Kabupaten Tulungagung”

Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Buka Pengajian dan Temu Bisnis Pengusaha LDII se- Jawa Timur

Bupati Tulungagung membuka pengajian dan temu bisnis Pengusaha LDII se-Jawa Timur yang bertempat di Aula Tamsir Akbar Jayadinillah, Kecamatan Ngunut ,Tulungagung

Selain dihadiri Pengusaha LDII se-Jawa timur, acara tersebut juga dimeriahkan oleh pengusaha-pengusaha lokal yang ikut dalam pameran stand sebanyak 30 stand UMKM. Yang mana 30 UMKM tersebut bergerak pada bidang yang berbeda-beda, diantaranya teknik, agrobisnis, fasion, garmen, jasa, dan kuliner.

Dalam pidatonya, Bupati Syahri Mulyo mengapresiasi tentang terlaksananya pengajian dan temu bisnis himpunan Pengusaha LDII yang bertempat di tulungagung. Terutama produk – produk UMKM yang diproduksi di kabupaten tulungagung. Syahri mulyo juga mengungkapkan bahwa pengajian dan temu bisnis pengusaha LDII ini sejalan dengan program pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dimana bertepatan dengan pengajian temu bisnis dan pengusaha tersebut paraanggota DPRD juga membahas peraturandaerah tentang perlindungan pasar tradisional.

Beliau mengatakan “ disetiap kecamatan di Tulungagung hanya boleh ada 3 minimarket, bila ada lebih dari 3 mini market, maka minimarket tersebut tidak bisa mengurus perpanjangan perizinan, dan apabila ingin mengurus perpanjangan perizinan, maka pihak mini market harus bekerjasama dengan penduduk pribumi, begitu juga dengan toko – toko modern, hanya boleh bediri apabila letaknya lebih dari 1 KM dari pasar tradisional

Sementara itu, ketua DPW LDII Jawa Timur mengatakan bahwa pengajian dan temu bisnis himpunan penusaha LDII se-Jawa Timur ini sebelumnya sudah dilakukan di berbagai kota sebuelum Tulungabgung, diantaranya Surabaya, Malang, Jombang dan Gresik. Insyaalloh pengajian dan temu bisnis himpunan pengusaha LDII ini akan dilaksanakan di kota-kota berikutnya,guna untuk memotivasi para pengusaha yang selama ini belum terpantau oleh DPW LDII provinsi Jawa Timur.

Dalam rangka mewujudkan amanat dari para ulama kami yang mana yang mampu membantu yang tidak mampu, yang bisa mengajari yang tidak bisa. Maka DPW LDII akan bekerjasama dengan DPD LDII di kota-kota se-Jawa Timur untuk menghimpun pada pengusaha-pengusahaLDII, sehingga akan tumbuh dan terciptanya pengusaha-pengusaha muda yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan.