Tema : Pancasila Harga Mati = NKRI
Penyadur : Wk. Ketua DPD LDII Tulungagung
Drs. Imam Mahmud, M.BA, M.Pd
Dalam perspektif etimologi ,kata Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta , yakni panca berarti lima , sila berarti dasar, prinsip, atau asas. Jadi Pancasila berarti lima dasar atau lima asas.
Dari perspektif terminologi , Pancasila adalah Falsafah dan Dasar Negara Republik Indonesia.Selain itu Pancasila juga berarti rumusan dan Pedoman Fundamental bagi segala kehidupan bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia yang terdiri atas lima sila yaitu : 1. Ketuhanan Yang Maha Esa, 2.Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3.Persatuan Indonesia, 4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dan 5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan kita mengetahui Pancasila dari sudut pandang Falsafah maka menjadi langkah awal bagi warga negara untuk bisa memahami dan mendalami nilai nilai Pancasila.
Mengapa ?
Sebab berdirinya suatu negara harus didahului oleh Falsafah sebagai * bahan dasar bagi pembentukan dan penentuan ideologi negara. Ketika ideologi negara berhasil ditentukan maka membuka jalan bagi lahirnya wawasan kebangsaan, lalu wawasan kebangsaan mewujudkan konsep berpikir, dan tata cara untuk penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
Bayangkan jika para pemimpin negeri ini tak punya konsep berpikir Falsafah Pancasila !
Penting :
Pengertian Pancasila sebagai Falsafah menurut KBBI, adalah anggapan ,gagasan dan sikap batin yang paling dasar yang dimiliki orang atau masyarakat , dan disebut pandangan hidup.
Artinya :
Pancasila sebagai Falsafah bangsa Indonesia itu sebenarnya adalah perwujudan nyata dari gagasan ,sikap batin dan keinginan masyarakat Indonesia untuk menjadi suatu bangsa dan rakyat yang utuh yang sesuai Pancasila ,yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekat untuk mewujudkanya secara murni dan konsekuen.Yaitu menjadi karakter anak bangsa /semua warga negara Republik Indonesia.
Singkatnya Pancasila itu tidak dapat diubah, diganti ,atau di sederhanakan oleh siapapun, dan kapanpun,karena Pancasila adalah perjanjian luhur bangsa dan berlaku selamanya ,yakni mulai berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, ila yauumil zaman.
Baku untuk dipahami :
Bahwa dasar negara (konstitusi negara )itu adalah landasan atau pondasi utama bangunan negara baik secara tertulis maupun yang tak tertulis ( seperti tersebut diatas ).
Adapun yang tertulis ada didalam Preambul atau Pembukaan UUD 1945.
Pembukaan UUD1945 ,tidak bisa dan tidak boleh di utik utik ( amandemen).
Lebih baku lagi :
Pembukaan UUD 1945 adalah pengejawantahan atau uraian dari cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, yang diproklamirkan Sukarno/Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Maka dari itu ,jika Pancasila diutik utik berarti sama saja dengan utik utik NKRI sama dengan membatalkan Proklamasi berarti pula membubarkan negara (NKRI).
Maukah negara kita dibubarkan ?
Jawabnya : tidak, karena itu rakyat membela berani mati/ harga mati.
Generasi muda bangsa harus mengawal Pancasila.
Tulungagung,15/6/2020
Penulis adalah Penggerak Pembina Generus, Pengurus FKUB,Pembina Senkom Mitra Polri.